Tuesday, April 9, 2013

Group Business Clients

Asuransi Kumpulan
Salah satu faktor yang membuat karyawan mau bekerja di perusahaan adalah adanya jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Dalam mencari kerja, karyawan biasanya bertanya apakah dapat asuransi atau tidak.
Memberikan asuransi kesehatan pada karyawan dan keluarganya adalah salah satu cara membuat karyawan loyal terhadap perusahaan.
Asuransi kesehatan kumpulan adalah salah satu solusi bagi perusahaan untuk memberi jaminan kesehatan bagi karyawannya.
Biasanya asuransi kumpulan preminya kecil, jadi tidak terlalu membebani kas perusahaan.
Selain preminya rendah, syarat jumlah peserta asuransi kadang bisa fleksibel, bahkan perusahaan asuransi hanya mensyaratkan 10 orang anggota.



PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia hadir untuk membantu perusahaan dalam mengelola manfaat kesehatan karyawan sesuai dengan anggaran perusahaan.
Generali didukung jaringan Rumah Sakit dan Klinik yang tersebar di seluruh penjuru Nusantara, serta fasilitas sistem informasi berbasis internet sehingga dapat memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam mendapatkan informasi, pelayanan, serta fasilitas kesehatan.
Ditambah lagi, dengan asuransi kumpulan yang memberikan berbagai manfaat bagi karyawan perusahaan, Generali juga dapat membantu perusahaan dalam menjaga dan meningkatkan kesadaran karyawan terhadap pentingnya gaya hidup sehat.
Produk asuransi kumpulan Generali dapat disusun sesuai dengan kebutuhan dan dana perusahaan
Salah satu Produk Asuransi Kumpulan dari Generali Indonesia adalah, Asuransi Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan
Asuransi Rumah Sakit dan Pembedahan Kumpulan memberikan perlindungan perawatan di Rumah Sakit selama 24 jam per hari, 365 hari per tahun di belahan dunia manapun.
Pertanggungan Utama:
● Pertanggungan Biaya menginap per malam,
● Pertanggungan Perawatan Intensif (HCU/ ICU/ ICCU)
● Pertanggungan Operasi
● Pertanggungan Pelayanan Rumah Sakit Lainnya
● Kunjungan Dokter di Rumah Sakit
● Kunjungan Dokter Spesialis di Rumah Sakit
● Pertanggungan Rawat Jalan Darurat
● Pertanggungan Perawat Pribadi
● Pertanggungan Jasa Ambulans
● Perawatan sebelum dan sesudah di Rumah Sakit
Syarat-syarat:
● Peserta minimal 10 karyawan
● Usia maksimum untuk memulai polis 64 tahun untuk karyawan maupun istri/suaminya.
● Anak-anak berusia mulai dari 15 hari hingga 23 tahun (belum menikah, pelajar dan belum bekerja)

1 comment:

  1. berapa preminya /bulan dan jika tidak terjadi apa " selama kontrak apakah uang kembali?

    ReplyDelete